Minggu, 07 Juni 2009

STUDI KANDUNGAN TSS AIR LIMBAH PABRIK GULA SUMBERHARJO DAN BADAN AIR PENERIMA DI KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2008

Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Politeknik Kesehatan Depkes Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan
Karya Tulis Ilmiah, Juni 2008


Abstrak
Ade Irma Fitriani S.
STUDI KANDUNGAN TSS AIR LIMBAH PABRIK GULA SUMBERHARJO DAN BADAN AIR PENERIMA DI KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2008
XI + 45 : Gambar, lampiran

Pabrik gula Sumberharjo milik PTP Nusantara IX (PERSERO) merupakan salah satu industri pangan yang menghasilkan gula untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Disamping itu, pabrik gula juga menghasilkan limbah cair dan padat yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan, apabila limbah cair tersebut dibuang langsung ke badan air dan tidak dikelola secara benar sehingga melampaui baku mutu yang ditetapkan, maka masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik yang akan terkena dampaknya.
Tujuan penelitian ini adalah mengukur kandungan TSS air limbah pabrik gula, dan badan air penerima jarak 50 m sebelum ataupun sesudah efluen serta menginterpretasikan karakteristik air limbah pabrik gula dan badan air penerima
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, pengambilan sampel, dan pemeriksaan. Pengolahan data dengan cara editing, coding, dan tabulating. Data dalam penelitian disajikan dalam bentuk tabel dan uraian kalimat. Analisis data yang digunakan adalah membandingkan dengan Perda No.10 tahun 2004 tentang baku mutu air limbah industri dan Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemapan air. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa kandungan TSS air limbah rata-rata 1,68 mg/lt, badan air penerima jarak 50 m sebelum efluen rata-rata 2,28 mg/lt dan sesudah efluen rata-rata 0,9 mg/l belum melampaui ambang batas sesuai dengan Perda No. 10 tahun 2004 tentang baku mutu air limbah, untuk TSS kadar maksimumnya adalah 50 mg/lt, sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, TSS untuk badan air kelas III yang diperbolehkan maksimal 400 mg/lt. Penulis menyarankan pihak perusahaan selalu menjaga mutu limbah yang dihasilkan dengan mengukur debit yang keluar, dan melakukan pengukuran terhadap parameter penting seperti BOD, COD, TSS, Suhu dan pH secara rutin (3 bulan sekali) agar tidak menimbulkan permasalahan di lingkungan.

Kepustakaan : 24 (1987 - 2004)
Kata Kunci   : Pabrik gula, Air limbah, Kandungan TSS
Klasifikasi    : -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar