Senin, 11 November 2013

INTENSITAS KEBISINGAN DAN UPAYA PENGENDALIANNYA PADA RUANG


Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto 
Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan
Karya Tulis Ilmiah, Juni 2013

Abstrak
Ekasanti Widhiaputri (ekasantiwidhiaputri@ymail.com)
STUDI TENTANG INTENSITAS KEBISINGAN DAN UPAYA PENGENDALIANNYA PADA RUANG TURBIN DI PT. INDONESIA POWER UBP MRICA BANJARNEGARA TAHUN 2013

Upaya kesehatan lingkungan di tujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Salah satu lingkup lingkungan yang sehat di tempat kerja adalah kebisingan yang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah di tetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 1405 Tahun 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri yaitu 85 dB. Berdasar pengukuran yang di lakukan oleh tim pemeriksa dari Universitas Diponegoro pada tahun 2002, di dapatkan intensitas kebisingan di ruang turbin sebesar 90,00 dB.
Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian deskriptif, penulis memperoleh gambaran tentang intensitas kebisingan dan mendeskripsikan upaya pengendaliannya di ruang turbin PT. Indonesia Power UBP Mrica Banjarnegara tahun 2013. Penelitian ini di lakukan di ruang turbin yang terdiri dari 3 lantai dan setiap lantai di ambil 4 sampel. Input dari penelitian ini menitik beratkan sumber kebisingan yaitu, spesifikasi sumber kebisingan, proses kerja, cara kerja mesin turbin dan lingkungan kerja ruang turbin. Proses dalam penelitian ini adalah pengukuran intensitas kebisingan di ruang turbin dan pengendalian kebisingan di ruang turbin. Hasil dari penelitian ini atau outputnya adalah kebisingan di ruang turbin yidak menggangu kesehatan manusia.
Peneliti menyimpulkan bahwa kebisingan di ruang turbin PT. Indonesia Power UBP Mrica melebihi nilai ambang batas yang di tetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 1405 Tahun 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri yaitu 85 dB. Hasil pengukuran kebisingan di ruang turbin PT. Indonesia Power UBP Mrica menunjukkan bahwa di lantai turbin kebisingannya melebihi nilai ambang batas yaitu 90,55 dB, sedangkan lantai generator sebesar 83,92dB dan lantai unit panel control masih di bawah nilai ambang batas yaitu 83,65 dB. Upaya pengendalian kebisingan yang di lakukan  PT. Indonesia Power UBP Mrica adalah pengendalian teknis (pemeliharaan mesin dan peletakan ruang control yang terpisah dari sumber bising), administratif (pengatursn jsm kerja) dan penggunaan alat pelindung diri (ear plug dan ear muff). Pengelola di sarankan untuk meningkatkan pelatihan tentang bahaya kebisingan kepada semua operator mesin turbin, dan memberikan sanksi bagi operator yang tidak memakai alat pelindung diri.

Daftar bacaan : 11 (2002-2012)
Kata kunci      : Intensitas kebisingan, pengendalian kebisingan
Kualifikasi       :  -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar