Senin, 01 September 2014

STUDI ZAT PEWARNA KERUPUK SOTO DIPASAR TRADISIONAL

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 
Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang 
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan 
Karya Tulis Ilmiah, Juli 2014

 Abstrak
Afianty(afi_anty@yahoo.com)
STUDI ZAT PEWARNA KERUPUK SOTO DIPASAR TRADISIONAL EKS KOTATIF PURWOKERTO KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2014. 
XVI+ 58 :halaman: gambar, tabel ,lampiran 

Makan kerupuk cukup potensial terjadinya gangguan kesehatan akibat penyelenggaraan dan pengawasan yang masih jauh dari syarat kesehatan sehingga perlu adanya upaya untuk pengawasan dalam rangka meningkatkan pengamanan makanan kerupuk. Kerupuk soto merupakan jenis kerupuk yang biasa dijual dengan beraneka warna yang menarik. Pewarna yang di gunakan yaitu pewarna alami dan pewarna buatan yang diizinkan dan tidak diizinkan, akan tetapi saat ini masih ada produsen yang menggunakan pewarna buatan yang tidak diizinkan. Hal ini sangat berbahaya karena pewarna tersebut dapat menyebabkan kanker pada manusia yang mengkonsumsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya zat pewarna buatan yang tidak diizinkan pada kerupuk soto di pasar tradisional eks kotatif purwokerto dan mengetahui tingkat pengetahuan pedagang tentang zat pewarna alami dan pewarna buatan yang diizinkan dan tidak diizinkan. 
Metode penelitian deskriptif dengan cara melakukan pemeriksaan laboratorium dengan jumlah lima sampel dari empat produsen dari jatilawang, cilacap, dan NN. Data diperoleh dari wawancara , dokumentasi dan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui ada tidaknya zat pewarna buatan yang tidak diizinkan pada kerupuk soto dengan metode metode benang wool.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa tiga sampel dinyatakan positif menggunakan zat pewarna buatan yang tidak diizinkan dan dua sampel dinyatakan positif menggunakan zat pewarna buatan yang diizinkan.
Kesimpulan bahwa tiga sampel mengandung zat pewarna buatan yang tidak diizinkan dan dua sampel mengandung zat pewarna buatan yang diizinkan. Agar para produsen tidak menggunakan zat pewarna yang berbahaya untuk bahan tambahan makanan disarankan Dinas Kesehatan Kabupaten dan petugas Puskesmas melakukan penyuluhan pada produsen dan pedagang sehingga tidak terjadi penyalahgunaan zat pewarna dalam makanan.

 Daftar bacaan : 9 (1955-2012)
Kata kunci       : Bahan tambahan makanan
Klasifikasi       :
Fulltext

Tidak ada komentar:

Posting Komentar