Senin, 01 September 2014

Deskripsi Penggunaan Zat Pewarna Oleh Produsen Kue Lapis Yang Dijual Di Pasar

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 
Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang 
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan Purwokerto 
Karya Tulis Ilmiah,  Juli 2014

Abstrak
Dewi Mustikasari (mustikasari_dewi@rocketmail.com)
Deskripsi Penggunaan Zat Pewarna Oleh Produsen Kue Lapis Yang Dijual Di Pasar Pagi Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Tahun 2014 
lxxvi+ 71 halaman : gambar, tabel, lampiran 

Makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel. Kue lapis merupakan jajanan pasar dengan ciri-ciri tekstur yang menyemak basah, sedikit berminyak dan mempunyai rasa manis. Tujuan penelitian  untuk mengetahui perilaku dan pengetahuan produsen, mendeskripsikan kemudahan memperoleh zat pewarna sintesis, mendeskripsikan kegiatan penyuluhan oleh petugas kesehatan, mendeskripsikan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh petugas kesehatan kepada produsen dan memeriksa jenis pewarna makanan pada kue lapis. Metode penelitian yang peneliti buat dengan menggunakan metode deskriptif yaitu dengan melakukan observasi dan wawancara. Sedangkan cara pengumpulan yang dilakukan dalam penelitian adalah observasi, wawancara, pemeriksaan ada tidaknya zat pewarna sintetis pada jajanan.
Hasil yang didapat, dari 5 produsen kue lapis, perilaku dan pengetahuan produsen Mrs A, E dalam kategori tahu dan Mrs B, C, D dalam kategori tidak tahu. Ketersediaan zat pewarna sintesis Mrs A, B, C, D E dalam kategori mudah. Penyuluhan pada Mrs A, E dalam kategori ada, Mrs B, C, D dalam kategori tidak ada. Pengawasan pada Mrs A,  E dalam kategori ada, Mrs B, C, D dalam kategori tidak ada. Penggunaan zat pewarna yang digunakan yaitu pewarna sintesis yang diperbolehkan. Hal ini di tegaskan dengan pengujian Rhodamin B dengan hasil negatif. Sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan hasil rata-rata perilaku dan pengetahuan produsen 47,5% kategori tidak mudah, ketersediaan zat pewarna sintesis 93,32% kategori mudah, penyuluhan 40% kategori tidak ada, pengawasan 40% kategori tidak ada. Penggunaan zat pewarna dari semua sampel kue lapis merupakan pewarna sintesis yang di perbolehkan. Hal ini Sesuai dengan Peraturan Menkes RI No. 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang pewarna sintesis yang diperbolehkan dan Permenkes R.I Nomor 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan yang tidak di perbolehkan. Saran yang dapat diberikan pada produsen yaitu produsen saat membeli pewarna melihat label, komposisi dan tanggal kadaluarsa. Diharapkan petugas puskesmas meningkatkan pengawasan serta penyuluhan terhadap produsen. 

Daftar bacaan  : 22 (1998-2012)
Kata Kunci      : Pewarna makanan
Klasifikasi       :  -
Fulltext

Tidak ada komentar:

Posting Komentar