Senin, 01 September 2014

STUDI KANDUNGAN FORMALIN PADA TAHU

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 
Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang 
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto 
Program Studi DIII Kesehatan Lingkungan
 Karya Tulis Ilmiah, Juni 2014 

Abstrak
Eunike Cahyani Putri (nychecahya@yahoo.co.id)
STUDI KANDUNGAN FORMALIN PADA TAHU DI PASAR BANJARAN KECAMATAN ADIWERNA KABUPATEN TEGAL TAHUN 2014 
XVI + 77 halaman : gambar, tabel, lampiran 

Penyalahgunaan formalin dalam bahan makanan ditemukan disejumlah kota besar di tanah air. Walikota Tegal, Ikmal Jaya menemukan tahu berformalin saat melakukan sidak bersama Dinas Kesehatan Kota Tegal, Jawa Tengah di pasar swalayan pada selasa 7 Agustus 2012. Tahu berformalin tersebut ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan ilmiah oleh petugas. Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia nomor 033/2012 mengenai Bahan Tambahan Pangan (BTP) menyatakan bahwa salah satu bahan berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam makanan adalah formalin. Tujuan penelitian untuk mengetahui tidaknya formalin pada tahu, prosentase formalin pada tahu, dan tingkat pengetahuan penjual tahu di Pasar Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.
Metode penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai, mengamati, membeli, mendokumentasikan, dan memeriksa sampel tahu di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Tegal. Sampel tahu yang diperiksa adalah jenis tahu kuning, tahu putih, tahu gambir, dan tahu aci.
Hasil penelitian menunjukkan seluruh sampel tahu negatif formalin dengan kadar 0 Mg/L. Pedagang yang memiliki kriteria tingkat pengetahuan baik sebanyak 12 orang dengan prosentase sebesar 80%, sedangkan pedagang yang memiliki kriteria pengetahuan cukup baik sebanyak 3 orang dengan prosentase 20%.
Kesimpulan bahwa sebanyak 15 sampel tahu yang diperiksa di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Tegal terbukti tidak mengandung formalin, sampel memiliki prosentase bebas formalin sebanyak 100%,  Tingkat pengetahuan pedagang tentang bahaya formalin, ciriciri tahu berformalin, serta peraturan pemerintah yang melarang penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan adalah 80 % dengan kriteria baik, dan 20 % dengan kriteria cukup baik. Saran agar masyarakat lebih cermat dalam memilih makanan yang bebas dari formalin, meningkatkan kerjasama yang baik antara pengelola Pasar Banjaran dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dalam pengawasan mutu makanan yang dijual di Pasar Banjaran, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal sebaiknya rutin menyelenggarakan program penyuluhan terhadap pedagang makanan di Pasar Banjaran.

Daftar Bacaan : 14 ( 2004  2013 )
Kata Kunci      : Formalin, Tahu
Klasifikasi       : -
Fulltext

Tidak ada komentar:

Posting Komentar