Selasa, 06 Oktober 2020

TINJAUAN FORMALIN PADA MI KWETIAU YANG DIJUAL DI PASAR TRADISIONAL KECAMATAN PURWOKERTO BARAT KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020

 Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Program Studi Sanitasi Program Diploma III
Tugas Akhir, Mei 2020
Abstrak
Fauziyyah Aulia (fauziyyahaulia@gmail.com)
TINJAUAN FORMALIN PADA MI KWETIAU YANG DIJUAL DI PASAR TRADISIONAL
KECAMATAN PURWOKERTO BARAT KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020
XVI + 73 halaman: gambar, tabel, lampiran

Latar belakang mi kwetiau merupakan makanan yang sering dikonsumsi oleh masyarakat karena praktis, mudah diolah serta dapat disajikan dengan cepat. Kadar airnya dapat mencapai 52% sehingga daya tahan simpannya relatif singkat. Formalin adalah bahan pengawet yang menjadi pilihan untuk mengawetkan mi kwetiau agar tahan lama, padahal sebenarnya penggunaannya dalam makanan dilarang. Tujuan Penelitian untuk mengidentifikasi ada tidaknya formalin pada mi kwetiau yang dijual di Pasar Tradisional Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, dengan tujuan untuk memperoleh gambaran tentang hasil pemeriksaan ada tidaknya formalin pada mi kwetiau yang dijual di Pasar Tradisional Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. Penelitian ini dilakukan dengan cara pengumpulan data lapangan dan pemeriksaan secara laboratorium yang kemudian hasilnya dibandingkan dengan Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan seluruh sampel yaitu 6 sampel mi kwetiau negatif mengandung formalin. Pemeriksaan organoleptik dihasilkan seluruh sampel tidak mengandung formalin. Sikap pedagang secara umum tertutup, tidak mengetahui ciri-ciri mi kwetiau yang mengandung formalin, tidak mengetahui cara mendapatkan fomalin dan tidak terdapat penyuluhan dari masyarakat dan penyuluhan dari pemerintah. Kesimpulan penelitian ini adalah seluruh sampel yaitu 6 sampel mi kwetiau tidak mengandung formalin. Adapun saran yang diberikan yaitu perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan secara rutin oleh pemerintah terhadap penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang
dalam makanan atau bahan makanan khususnya mi kwetiau.

Daftar bacaan : 30 (2006 – 2020)
Kata kunci      : Fomalin, Mi kwetiau
Klasifikasi      : -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar