Kamis, 08 Oktober 2020

STUDI KADAR DEBU TOTAL DI PENGGILINGAN PADI KURNIA SARI KELURAHAN KESUGIHAN KIDUL KECAMATAN KESUGIHAN KABUPATEN CILACAP TAHUN 2020

Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Program Studi Sanitasi Program Diploma Tiga
Tugas Akhir, Mei 2020

Abstrak
Putri Sesarina Raniasih (putrisesarina24@gmail.com)
STUDI KADAR DEBU TOTAL DI PENGGILINGAN PADI KURNIA SARI KELURAHAN KESUGIHAN KIDUL KECAMATAN KESUGIHAN KABUPATEN CILACAP TAHUN 2020
(XVII + 72 halaman : gambar, tabel, lampiran)
 
Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan atau zat-zat asing di udara dalam jumlah yang dapat menyebabkan perubahan komposisi atmosfer normal. Dewasa ini pencemaran udara akibat kegiatan manusia seperti transportasi, industri, energi, dan lain-lain menjadi perhatian pemerintah karena meningkatnya perkembangan teknologi. Pencemaran udara akibat industri atau tempat kerja dapat berupa pencemaran partikel atau debu, gas, dan energi. Salah satu industri yang menjadi sumber pencemaran udara adalah penggilingan padi dengan pencemar berupa debu. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menghitung kadar debu total yang dihasilkan oleh Penggilingan Padi “Kurnia Sari”.
Metode penelitian ini deskriptif yang dilakukan dengan tujuan mendeskripsikan tentang kadar debu di penggilingan padi “Kurnia Sari” dan memecahkan permasalahan yang dihadapi pada situasi saat ini. Penelitian dilakukan dengan pengukuran kadar debu total, suhu, kelembapan, kecepatan angin, dan arah angin pada 3 titik sampel. Penelitian kadar debu total dilakukan dengan metode dust fall.
Hasil penelitian menunjukkan kadar debu total pada titik 1 sebesar 29,7 mg/m3, suhu sebesar 27,5 , kelembapan udara sebesar 88,7%, arah angin Tenggara dan Barat Laut, serta kecepatan angin yaitu 0,52 m/s. Kadar debu total di titk 2 sebesar 3,31 mg/m3, suhu sebesar 28,1 , kelembapan udara sebesar 87,3%, arah angin menuju Timur, Tenggara dan Utara, serta kecepatan angin sebesar 0,33 m/s. Kadar debu total di titik 3 sebesar 13,54 mg/m3, suhu sebesar 28,3 , kelembapan sebesar 85,3%, arah angin menuju Barat dan Barat Laut, serta kecepatan angin sebesar 0,14 m/s. Peraturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri, dengan nilai ambang batas kadar debu total adalah 10 mg/m3.
Hasil uraian tersebut, kadar debu total titik 1 dan 3 melebihi nilai ambang batas. Penyebab tingginya kadar debu total di titik 1 dan 3 dipengaruhi oleh produk sisa dari penggilingan padi dan gabah serta belum adanya upaya pengendalian debu. Hal ini mengakibatkan pekerja sering mengalami keluhan berupa batuk sesak napas, dan gangguan penglihatan. Saran pengelola dan pekerja melakukan pembersihan dan perawatan lingkungan dan bangunan, melakukan upaya pengendalian secara rekayasa teknik yaitu dengan penambahan ventilasi dan pemasangan exhauster, sprinkler, dan bak pengendap debu. Selain upaya diatas pekerja diharapkan selalu mengenakan APD berupa masker dan kacamata serta mengenakan pakaian yang menutupi tubuh sebagai upaya mencegah dampak dari debu terhadap kesehatan.

Daftar bacaan : 13 (1975 – 2017)
Kata kunci      : penggilingan padi dan debu total
Klasifikasi      : - 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar