Rabu, 07 Oktober 2020

STUDI PEWARNA MAKANAN YANG DIJUAL DI OBYEK WISATA GUCI KABUPATEN TEGAL TAHUN 2020

Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Program Studi Sanitasi Progam Diploma III
Karya Tulis Ilmiah, Mei 2020

Abstrak
Nadia Akmali (akmalinadia91@gmail.com)
STUDI PEWARNA MAKANAN YANG DIJUAL DI OBYEK WISATA GUCI KABUPATEN TEGAL TAHUN 2020
XVI + 59 halaman : gambar, tabel, lampiran

Penggunaan zat pewarna pangan yang berlebihan, tidak tepat dan tidak diperuntukkan untuk pangan dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan. Kerupuk pasir merupakan jenis kerupuk yang biasa dijual dengan beraneka warna yang menarik. Saat ini masih ada produsen yang menggunakan pewarna buatan yang tidak diizinkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya Rhodamin B, Methanill Yellow dan Auramine pada kerupuk pasir yang dijual di Obyek Wisata Guci, mengetahui ciri fisik kerupuk pasir dan mengetahui tingkat pengetahuan pedagang tentang zat pewarna makanan yang tidak diizinkan.
Jenis Penelitian deskriptif. Sampel yang diteliti kerupuk pasir sebanyak 4 sampel dari 2 produsen. Responden adalah 2 (dua) pedagang kerupuk pasir di Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal. Pemeriksaan zat pewarna pada kerupuk pasir menggunakan metode kromatografi kertas menggunakan benang wol di Laboratorium Kesehatan Kabupaten Tegal.
Hasil uji organoleptik yang dilakukan oleh 3 orang panelis menunjukan keempat sampel kerupuk pasir terindikasi mengandung zat pewarna yang tidak diizinkan dengan ciri-ciri berwarna mencolok atau terang. Hasil pemeriksaan menunjukkan 1 sampel positif Rhodamin B dan 2 sampel positif Auramine. Tingkat pengetahuan masih kurang dengan prosentase 33,3%.
Kesimpulan bahwa satu sampel mengandung Rhodamin B dan dua sampel mengandung Auramine sehingga makanan tersebut tidak aman untuk dikonsumsi. Perlunya edukasi terhadap pedagang agar lebih mencermati dan memilih produk yang diperjualbelikan. Untuk meningkatkan kualitas produk kerupuk khususnya terkait pewarnaan, perlu adanya pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait terhadap produsen dengan menelusuri asal pangan tersebut sehingga diharapkan perbaikan agar tidak terjadi penyalahgunaan zat pewarna dalam makanan.

Daftar bacaan : 18 (1994 - 2019)
Kata kunci      : Bahan tambahan makanan
Klasifikasi      : - 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar