Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Program Studi Sanitasi Program Diploma III
Tugas Akhir, Mei 2020
Abstrak
Safitri Indah Permatasari (safitriindah449@gmail.com)
TINJAUAN PENGELOLAAN SAMPAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) MEDIS DI RSUD. PROF. DR. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO TAHUN 2020
XVII + 57 halaman : gambar, tabel, lampiran
Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang berperan dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Dalam melakukan pelayanan kesehatan rumah sakit berpotensi menghasilkan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis. Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto merupakan salah satu rumah sakit yang menghasilkan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis dari hasil kegiatan pelayanan medis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto. Metode penelitian menggunakan penelitian deskriptif dengan menggambarkan tentang pengelolaan sampah medis di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara dan observasi dengan menggunakan data sekunder mengenai pengelolaan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
Hasil penelitian didapatkan rata-rata berat sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto per harinya adalah 777,16 Kg/hari, pengelolaan sampah medis tersebut masih ada yang belum sesuai dengan peraturan, seperti dalam proses pengangkutan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang masih 1 jalur dengan jalur pendistribusian makanan dan penjadwalan pengangkutan yang terkadang bersamaan dengan pendistribusian makanan dari petugas gizi serta penerapan Standar Operasional Prosedur belum berjalan dengan baik. Kesimpulan Berdasarkan observasi, hasil penilaian checklis pengelolaan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto diperoleh nilai 93,61% yang berarti memenuhi standar, dimana menurut Permenkes RI No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Diharapkan kepada penanggung jawab bidang pengelolaan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis melakukan pemantauan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik.
Daftar bacaan : 15 (1992-2020)
Kata Kunci : Rumah Sakit, Sampah Bahan berbahaya dan Beracun (B3) Medis
Klasifikasi : -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar