Kamis, 08 Oktober 2020

Kualitas Fisik Udara di Pondok Pesantren Ar-Rohman Desa Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020

Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang 
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto 
Program Studi Sanitasi Program Diploma III
Karya Tulis Ilmiah, Mei 2020
Abstrak
Sabila Rizki Febriana (sabilarf26@gmail.com)
Kualitas Fisik Udara di Pondok Pesantren Ar-Rohman Desa Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020
XIV + 56 halaman: gambar, tabel, lampiran

Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan islam dengan system boarding school (Pendidikan Bersama), sehingga membentuk komunitas sendiri yang anggotanya terdiri dari para santri, para guru/ustadz dan keluarga pengasuh pesantren. Tujuan Penelitian ini untuk Mengetahui kualitas fisik udara meliputi suhu, kelembapan , pencahayaan, dan kecepatan angin. Jenis penelitian adalah deskriptif, dengan metode cross sectional Pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan pengukuran. Analisis data membandingkan tabel hasil dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1077/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang.
Hasil penelitian pengukuran kuaitas fisik udara Rata-rata intensitas cahaya pada jam 06.00 adalah 105,5 Lux, pada jam 16.00 89,6 lux dan jam 20.00 adalah 53,36 Lux memenuhi syarat. Hasil wawancara dengan kuisioner dari 10 responden didapatkan 5 orang menjawab iya ruang kamar tidur kurang terang dan 5 orang menjawab tidak.Rata-rata pengukuransuhu pada jam 06.00 yaitu 27,3ºC, jam 16.00 yaitu 27,9ºC dan pada jam 20.00 yaitu 26,8ºC memenuhi syarat.Hasil wawancara 10 responden 6 menjawab iya merasa panas di ruangan kamar tidur dan 4 menjawab tidak.Rata-rata pengukuran kelembaban pada jam 06.00 yaitu 62,27%, pada Jam 16.00 yaitu 61,36% dan pada malam hari jam
20.00 yaitu 67,27% Hasil wawancara 10 responden menjawab sinar matahari tidak dapat masuk ruang kamar tidur dan jendela tidak pernah di buka setiap pagi. Rata-rata pengukuran kecepatan angin yaitu 0,02 m/s pada jam 06.00, pada jam 16.00 yaitu 0,04 m/s dan pada jam 20.00 yaitu 0,04 m/s tidak memenuhi syarat .Hasil wawancara 10 responden 9 menjawab udara atau angin tidak masuk kedalam ruang kamar tidur dan 1 menjawab iya. Kesimpulan penelitian ini adalah parameter fisik udara yang memenuhi persyaratan fisik udara di dalam ruang rumah menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1077/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara di Dalam Rumah yaitu Suhu dan Kelembapan. Sedangkan, yang tidak memenuhi persyaratan fisik udara di dalam ruang rumah yaitu Intensitas Cahaya dan Kecepatan Angin. Saran untuk peneliti UPTD Puskesmas wilayah kerja di Kecamatan Kalimanah untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala terhadap kualitas fisikudara di PondokPesantrenAr-Rohman. Penambahan exhauster atau blower atau kipas angin atau AC pada ruangan dengan luas 21 m2 dapat dipasang sebanyak 2 buah kipas angin yang ditempel pada tembok bagian atas dan Pembuatan ventilasi dengan ukuran luas 10% dari luas ruangan bagi ruangan yang belum memiliki ventilasi.

Daftar bacaan : 12 (1985 – 2018 )
Kata kunci      : Kualitas Fisik Udara Kelembapan, Suhu, Pencahayaan 
Klasifikasi      : -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar