Selasa, 25 September 2018

SANITASI PASAR MANIS PURWOKERTO KECAMATAN PURWOKERTO BARAT KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2018

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan
Karya Tulis Ilmiah, Mei 2018

Abstrak
Agil Darmawan (agildailylife@gmail.com)
SANITASI PASAR MANIS PURWOKERTO KECAMATAN PURWOKERTO BARAT KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2018
XVI+72 halaman : gambar, tabel, lampiran

Sanitasi pasar merupakan usaha pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh pasar, yang erat hubungannya dengan timbul atau merebaknya suatu penyakit. Sedangkan pengertian pasar sehat, merupakan tempat dimana semua pihak-pihak terkait bekerjasama untuk menyediakan pangan yang aman, bergizi dan lingkungan yang memenuhi persyaratan kesehatan. Tujuan penelitian: mengetahui kondisi sanitasi Pasar Manis Purwokerto Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas.
Jenis penelitian: deskriptif dengan cara observasi dan wawancara. Sistem yang digunakan yaitu input, proses,dan output. Tahap input mengidentifikasi tenaga, biaya, material, peralatan, dan peraturan. Pada tahap proses melakukan inspeksi sanitasi. Outputnya berupa kondisi sanitasi pasar memenuhi syarat atau tidak.
Hasil penelitian: menunjukkan, letak pasar manis Purwokerto dikategorikan baik dengan prosentase 80%, bangunan secara umum dikategorikan baik dengan prosentase sebesar 100%, tempat penjualan daging dikategorikan cukup dengan prosentase sebesar 66.67%. Penyediaan air bersih dikategorikan baik. Pengelolaan sampah dikategorikan cukup dengan prosentase sebesar 54.14%. Pembuangan air limbah dikategorikan baik dengan prosentase sebesar 100%. Prosentase pengendalian vektor sebesar 60% dikategorikan cukup. Pengelolaan makanan dan minuman dikategorikan cukup baik dengan prosentase sebesar 71.43%. Peralatan penunjang sanitasi dikategorikan baik dengan prosentase
sebesar 88.89%.
Kesimpulan: Pasar Manis Purwokerto dikategorikan baik (berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 519/Menkes/SK/VI/2008). Disarankan ada pemisahan tempat sampah dipisahkan, peletakan toilet sebaiknya pada jarak minimal 10 meter dari penjualan bahan pangan dan makanan jadi, serta pihak pasar bekerjasama lebih lanjut dengan pihak Puskesmas Purwokerto Barat mengenai sanitasi pasar yang baik.

Daftar Bacaan : 10 (2000 - 2018)
Kata Kunci      : Sanitasi, Pasar, Kesehatan Lingkungan
Klasifikasi       : -
Fulltext

Tidak ada komentar:

Posting Komentar