Kamis, 09 Januari 2014

FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEJADIAN KECELAKAAN KERJA PADA BAGIAN PENGGERGAJIAN

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
 Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang
Karya Tulis Ilmiah, 13 Juli 2011 

Abstrak  
TIKA DESITRIYANTI
FAKTOR  FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEJADIAN KECELAKAAN KERJA PADA BAGIAN PENGGERGAJIAN DI UD. HASIL SAW MILL CILACAP TAHUN 2011
xvi + 71 halaman + 2 gambar + 12 tabel

Undang  undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Kematian, cacat, cedera, penyakit, dan lain  lain sebagai akibat kecelakaan dalam melakukan pekerjaan bertentangan dengan dasar kemanusiaan, maka perlu undang  undang dan ketentuan  ketentuan pelaksanaannya dalam keselamatan kerja. Undang  undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Setiap perusahaan wajib melaksanakan pengendalian kecelakaan kerja melalui seluruh aspek dengan pendekatan sistemik yang baik. 
Subyek penelitian pekerja pada bagian Penggergajian UD. HASIL SAW MILL Cilacap. Jenis penelitian penjelasan (survey explanatory). Analisis univariat menggunakan distribusi frekuensi dan analisis bivariat dengan Regresi Linier Sederhana. 
Hasil penelitian menyatakan bahwa tidak ada pengaruh antara perilaku pekerja terhadap kejadian kecelakaan kerja (p = 0,465), terdapat pengaruh antara penggunaan alat dengan kejadian kecelakaan kerja (p = 0,035), terdapat pengaruh antara penggunaan APD dengan kejadian kecelakaan kerja (p = 0,007), tidak terdapat pengaruh antara sistem kerja dengan kejadian kecelakaan kerja (p = 0,299), tidak terdapat pengaruh antara masa kerja dengan kejadian kecelakaan kerja (p = 0,918).
Kesimpulan penelitian adalah perilaku pekerja, alat, APD, sistem kerja, dan masa kerja berpengaruh terhadap kejadian kecelakaan kerja pada bagian penggergajian UD. HASIL SAW MILL Cilacap. Perusahaan hendaknya memberikan pengawasan yang ketat kepada karyawan pada saat bekerja untuk memastikan. Menggunakan APD pada saat bekerja, menguasai peralatan kerja, perilaku dan sikap yang profesional dalam bekerja serta selalu mengikuti sistem kerja yang telah ditetapkan perusahaan. Pekerja hendaknya selalu menggunakan APD dan mematuhi semua sistem kerja yang diberlakukan perusahaan. Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap hendaknya melakukan pemantauan untuk memastikan telah berusaha maksimal dalam menerapkan manajemen K3.

Daftar bacaan : 13 (1981  2009)
Kata Kunci     : Kecelakaan kerja
Klasifikasi      : -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar