Selasa, 01 Februari 2022

UJI BAKTERIOLOGIS AIR MINUM PADA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG (DAMIU) DI KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2021

 Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang

Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto

Program Studi Sanitasi Program Diploma Tiga

Karya tulis ilmiah, Mei 2021

Abstrak

Rosyiatul Nur Afifah (rosyiatulnur24@gmail.com)

UJI BAKTERIOLOGIS AIR MINUM PADA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG (DAMIU) DI KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2021

xvii+100 : Tabel, Gambar, Lampiran Latar Belakang

 Depot Air Minum merupakan usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen. Air minum yang sehat dan layak dikonsumsi yaitu memenuhi syarat secara fisik, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif. Untuk mengetahui kualitas air minum secara mikrobiologis bakteri coliform dan Escherichia coli maka perlu dilakukan uji laboratorium dengan metode Most Probable Number(MPN) sesuai dengan Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 setiap 100 ml sampel tidak boleh mengandung bakteri coliform dan Escherichia coli. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kualitas bakteriologis pada Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang dimaksud yaitu melakukan pemeriksaan laboratorium parameter mikrobiologis pada 6 DAMIU yang diteliti dan melakukan pengamatan secara langsung terhadap proses pengolahan DAMIU dan sarana sanitasi pada 6 DAMIU yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari 6 DAMIU didapatkan bahwa sumber air baku berasal dari PDAM 4(66,6%), mata air 1(16,7%) dan sumur gali 1(16,7%) DAMIU. Jenis Pengolahan menggunakan UV sebanyak 5(83,3%) dan menggunakan UV dan RO sebanyak 1(16,7%) DAMIU. Sarana Sanitasi yang memenuhi persyaratan 5(83,3%) dan yang tidak memenuhi persyaratan sebanyak 1(16,7%) DAMIU. Simpulan dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa 6 DAMIU didapatkan hasil Nilai Most Probable Number(MPN) bakteri coliform dan Escherichia coli 5(83,3%) DAMIU memenuhi persyaratan mikrobiologis dan 1(16,7%) DAMIU tidak memenuhi persyaratan mikrobiologis menurut Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010. Saran yang dapat diberikan kepada pengelola DAMIU yaitu rutin memeriksakan air minum yang diproduksinya ke puskesmas atau laboratorium setempat dan mengganti lampu ultraviolet secara rutin agar menghasilkan air minum yang memenuhi syarat kesehatan.

Daftar Bacaan : 30 (2001-2021)

Kata Kunci : Depot Air Minum, Air Minum, Mikrobiologis

Klarifikasi : -

fulltext

3 komentar: