Selasa, 24 Desember 2013

STUDY HACCP ( HAZARD ANALYSIS CRITICAL CONTROL POINT ) PABRIK MIE

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokwerto 
Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan
Karya Tulis Ilmiah, Juni 2012 

ABSTRAK
Rike Afri Oktani  ( oktaoktarieke@yahoo.com )
STUDY HACCP  ( HAZARD ANALYSIS CRITICAL CONTROL   POINT )  PABRIK MIE KERING TJAP TIGA ANAK KECAMATAN PATIKRAJA KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2012 
xvi + 151 halaman : halaman, gambar, tabel , lampiran

HACCP ( Hazard Analysis Critical Control Point ) atau Analisis Bahaya Titik Kendali Kritis menurut Dirjen PP & PL Kemenkes RI ( 2010 )  adalah alat yang dipakai untuk mengukur tingkat bahaya, menduga perkiraan resiko dan menetapkan ukuran yang tepat dalam pengawasan dengan menitikberatkan pada pencegahan dan pegendalian proses pengolahan makanan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui diagram alir produksi mie kering di Pabrik Mie Kering Tjap Tiga Anak Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, mengetahui analisis bahaya setiap langkah produksi, mengetahui titik pengendalian kritis setiap langkah produksi, mengetahui batas kritis setiap CCP, mengetahui cara pemantauan untuk setiap CCP dan mengetahui tindakan perbaikan.
Metode penelitian ini adalah deskriptif yaitu menggambarkan penerapan sistem HACCP di pabrik mie kering Tjap Tiga Anak Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Tahun 2012 mulai dari pemilihan bahan baku sampai pengemasan. Sampel yang diambil oleh peneliti adalah 15 pekerja dari 55 pekerja untuk persyaratan personal hygiene penjamah dan sampel mie kering untuk pemeriksaan ALT  ( Angka Lempeng Total )  dan Kapang.
Hasil pengamatan untuk penjamah tidak menggunakan APD  ( sarung tangan, penutup kepala dan masker ) , tetapi penjamah sudah menggunakan celemek pada saat proses produksi dan penjamah tidak mencuci tangan sebelum bekerja. Hasil pemeriksaan laboratorium yaitu pemeriksaan ALT pada mie kering sebesar 1,5 x 105koloni/gram dan untuk Kapang sebesar 1,5 x 10koloni/gram. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.00.06.1.52.4001 Tahun 2009 tentang Jenis Makanan serta Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan khususnya tentang mie kering sudah memenuhi syarat dan aman untuk dikonsumsi. Pemantauan dilakukan secara organoleptik oleh pihak kepala pabrik dan belum ada tindakan perbaikan .
Kesimpulan penelitian ini adalah Pabrik Mie Kering Tjap Tiga Anak Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas belum memenuhi persyaratan penerapkan sistem HACCP. Pemilik pabrik disarankan lebih selektif dalam melakukan pemilihan bahan yang berkualitas dan sesuai persyaratan dan untuk penjamah makanan sebaiknya meningkatkan kebersihan perseorangan.

Daftar bacaan : 19  ( 1994-2010 )
Kata kunci      : HACCP Mie Kering
Klasifikasi      : -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar