Rabu, 03 Februari 2016

STUDI TENTANG PENCAHAYAAN DI RUANG PERAWATAN CEMPAKA RSUD PROF. DR. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO

Departemen Kesehatan Republik Indonesia 
Politeknik Kesehatan Depkes Semarang 
Jurusan Kesehatan Lingkungan 
Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan Purwokerto 
Karya Tulis Ilmiah, 21 Juli 2009 


Abstrak  
Yandi Resna Nugraha 
STUDI TENTANG PENCAHAYAAN DI RUANG PERAWATAN CEMPAKA RSUD PROF. DR. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO TAHUN 2009 
XIII + 47 halaman: gambar, tabel, lampiran  

Pencahayaan merupakan salah satu faktor penting dalam perancangan ruang. Ruang yang telah dirancang harus dilengkapi dengan fasilitas cahaya alami dan buatan. Berdasarkan pengamatan peneliti diketahui bahwa lokasi Ruang Perawatan Cempaka RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto berada diantara ruangan-ruangan yang lain. Keadaan ini membuat pencahayaan alami yang terdapat pada Ruang Perawatan Cempaka kurang. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit untuk pencahayaan ruang perawatan pasien: saat tidak tidur 100-200 lux dan saat tidur maksimal 50 lux. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan, mengetahui jenis sumber cahaya, besar intensitas cahaya, dan gangguan pencahayaan yang dialami oleh perawat dan pasien di Ruang Perawatan Cempaka RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto. 
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif. Pengumpulan data diperoleh di lokasi penelitian dengan cara observasi, wawancara, dan pengukuran yang kemudian dilakukan pengolahan data. Hasil pengukuran pencahayaan di Ruang Perawatan Cempaka dibagi menjadi dua kategori, yaitu saat tidak tidur: kelas I (kamar 1 = 53,2 lux; kamar 2 = 55,2 lux; kamar 3 = 60 lux; kamar 4 = 60,4 lux), kelas II (kamar 5 = 60,2 lux; kamar 6 = 50 lux), dan kelas III (kamar 7 = 47,5 lux; kamar 8 = 57,64 lux), sedangkan saat tidur: kelas I (kamar 1 = 34,4 lux; kamar 2 = 38,8 lux; kamar 3 = 36,4 lux; kamar 4 = 41,6 lux), kelas II (kamar 5 = 42,6 lux; kamar 6 = 42,8 lux), dan kelas III (kamar 7 = 39,08 lux; kamar 8 = 35,05 lux), serta gangguan yang sering dialami adalah pada perawat dan pasien laki-laki dengan umur 31-35. 
Peneliti menyimpulkan bahwa pencahayaan di Ruang Perawatan Cempaka saat tidak tidur belum memenuhi standar, sedangkan saat tidur sudah memenuhi standar. Saran yang dapat dilakukan dengan cara mengganti pintu dengan yang berbahan kayu dan kaca, mengganti sebagian langit-langit dengan yang berbahan fiber, dan membersihkan dan merawat ruangan secara teratur.  

Daftar bacaan  : 12 (1987-2009) 
Kata kunci       : Pencahayaan dan Ruang Perawatan 
Klasifikasi        : -
Full text

Tidak ada komentar:

Posting Komentar