Selasa, 25 Maret 2014

STUDI EVALUASI KEBISINGAN DI BENGKEL

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 
Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang 
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan 
Karya Tulis Ilmiah, Agustus 2010

Abstrak
Sinta Amelya ( sintaamelya@yahoo.com )
STUDI EVALUASI KEBISINGAN DI SATUAN KERJA BENGKEL UTAMA BAGIAN FABRIKASI PT. BUKIT ASAM  ( PERSERO )  Tbk TANJUNG ENIM TAHUN 2010.
XII + 60 halaman: gambar, tabel, lampiran.

Upaya untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat,  memerlukan pengawasan dan pemantauan terhadap beberapa parameter yang dapat mempengaruhi kesehatan, salah satu parameter kualitas lingkungan adalah kebisingan. Kebisingan dari suatu alat kerja merupakan faktor yang mengganggu dan membahayakan bagi kesehatan tenaga kerja diantaranya adalah te rjadinya gangguan pendengaran. Tujuan penelitian untuk mengetahui jenis mesin yang menimbulkan kebisingan, intensitas kebisingan, keadaan tenaga kerja dan upaya pengendalian yang dilakukan oleh PT. Bukit Asam ( Persero)  Tbk.
Jenis penelitian yang digunakan adalah observasi dengan metode analisis univariat. Subyek penelitian ini adalah intensitas kebisingan pada mesin -mesin yang ada di satuan kerja bengkel utama bagian fabrikasi PT. Bukit Asam  ( Persero )  Tbk dengan jumlah 13 orang. Data intensitas kebis ingan di bandingkan dengan standar nilai ambang batas kebisingan sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja No.51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisik di Tempat Kerja.
Hasil penelitian menunjukkan kisaran intensitas kebisingan 75,2 – 103 dB pada mesin-mesin di bagian fabrikasi, sehingga pekerja mengalami gangguan yang berupa rasa tidak nyaman dan kurang konsentrasi saat bekerja. Mesin di fabrikasi yang menimbulkan kebisingan meliputi mesin las, mesin gerenda, mesin roll, mesin bor, alat-alat pukul, mesin gunting, mesin lipat, mesin bending track plate, dan mesin pemanas ( hitter ) .
Kesimpulan hasil pengukuran intensitas kebisingan dengan kisaran 75,2-103 dB. Paling rendah 75,2 dB yang berarti aman untuk pemaparan 8 jam dan paling tinggi 103 dB yang berarti tidak aman untuk waktu pemaparan lebih dari 8 jam. Peneliti menyarankan PT. Bukit Asam  ( Persero)  Tbk melakukan pengukuran kebisingan berkala setiap tahun ditempat kerja untuk dievaluasi sebagai upaya mendeteksi titik -titik rawan gangguan pendengaran.

Daftar bacaan : 17 ( 1987-2008)
Kata Kunci     : K3, Kebisingan
Klasifikasi      : - 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar