Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan
Karya Tulis Ilmiah, Mei 2018
Abstrak
Mahardian Puspa Dewi(mahardianpuspa20@gmail.com)
Mahardian Puspa Dewi(mahardianpuspa20@gmail.com)
PENGOLAHAN LIMBAH CAIR PADA USAHA LAUNDRY DI KELURAHAN KARANGWANGKAL KECAMATAN PURWOKERTO UTARA KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2018
XV+72 halaman : gambar, tabel, lampiran
Kelurahan Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas merupakan pemukiman padat rumah penduduk, sebagian saluran air kotor kurang baik dan terdapat sungai kecil yang dimanfaatkan warga untuk pembuangan limbah rumah tangga. Perkembangan industri laundry di Kelurahan Karangwangkal semakin pesat karena dukungan kondisi sosial dan pendidikan yang baik. Sebagian besar industri laundry yang ada di wilayah tersebut tidak memiliki sistem dan tenaga pengolah limbah sehingga beresiko terhadap pencemaran lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan limbah cair usaha laundry di Kelurahan Karangwangkal.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Jumlah usaha laundry yang diteliti yaitu 3 usaha. Pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan, wawancara dan pemeriksaan laboratorium.
Hasil penelitian semua responden usaha laundry tidak memiliki sarana pengolah limbah. Limbah cair yang dihasilkan dari responden usaha laundry tidak ada yang diolah. Pemeriksaan 3 sampel limbah cair menghasilkan suhu dan pH memenuhi syarat dan kadar BOD tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 05 Tahun 2012 Tentang Baku Mutu Air Limbah. Kesimpulan penelitian pengolahan limbah cair pada usaha laundry di Kelurahan Karangwangkal belum dilakukan dengan baik sehingga beresiko terhadap pencemaran lingkungan. Untuk mengatasi hal tersebut, sebaiknya pengusaha laundry mengolah dan membuang air limbah dengan kondisi sarana yang baik.
Hasil penelitian semua responden usaha laundry tidak memiliki sarana pengolah limbah. Limbah cair yang dihasilkan dari responden usaha laundry tidak ada yang diolah. Pemeriksaan 3 sampel limbah cair menghasilkan suhu dan pH memenuhi syarat dan kadar BOD tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 05 Tahun 2012 Tentang Baku Mutu Air Limbah. Kesimpulan penelitian pengolahan limbah cair pada usaha laundry di Kelurahan Karangwangkal belum dilakukan dengan baik sehingga beresiko terhadap pencemaran lingkungan. Untuk mengatasi hal tersebut, sebaiknya pengusaha laundry mengolah dan membuang air limbah dengan kondisi sarana yang baik.
Daftar Bacaan : 17 (1995-2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar